Arahsatu.com – Video viral kebaya Bali masuk dalam kueri pada topik pencarian wanita kebaya merah yang menjadi biang kerok kekacauan pengguna media sosial.
Wanita kebaya merah berhasil membuat kueri video viral kebaya Bali mendampat peringkat teratas dalam pencarian selama beberapa hari ini di Google.
Kata “Kebaya Merah” menjadi trending di berbagai media sosial seperti Tiktok dan Twitter. Kejadian ini membuat Polda Bali melakukan penyelidikan.
Sejumlah video durasi pendek tersebar, apabila digabungkan video asusila perempuan berkebaya merah itu berdurasi 16 menit full tanpa sensor sama sekali.
Polda Bali pun langsung merespon keresahan warganet dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data dan menganalisa wajah pemeran video viral. Di duga pemeran perempuan yaitu influencer lokal di Provinsi Bali.
Dalam video tersebut memperlihatkan pemeran perempuan berbicara dengan seorang pria, menyebutkan usianya 24 tahun. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan, proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus kita kumpulkan,” ujar Nanang Prihasmoko, kepada sejumlah wartawan.
“Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya juga terus mencari pelaku hingga melakukan patroli siber di media sosial.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang. “Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Kasus ini diselidiki karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
” Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Komentar